PROGRAM KERJA
GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
CABANG KABUPATEN PATI
2011 – 2013
Sebagai organisasi yang berazazkan Pancasila maka setiap gerak langkah GPN
senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila baik dalam kehidupan organisasi
maupun yang tercermin dalam sikap pola pikir, sikap dan tindakan kader GPN
sehingga nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi sumber inspirasi dan
motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang harus diwujudkan.
Nilai-nilai Pancasila bagi Kader GPN harus di
implementasikan dalam kehidupannya, baik dalam rangka mengabdi kepada bangsa
dan Negara maupun dalam tugas kepemudaanya. GPN berusaha secara nyata untuk
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil makmur serta mampu
menjaga eksistensi bangsanya ditengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.
GPN merupakan wadah sekaligus instrument harus mampu
memberikan sumbangan yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun
sekaligus untuk masyarakat, Bangsa, Negara dan Agama serta mampu menempatkan
dirinya menjadi “Akomodasi Peran Pemuda”.
Untuk mewujudkan tujuan GPN, maka perlu suatu
perumusan arah kerja lebih lanjut dalam bentuk Program Kerja Gerakan Pemuda
Nusantara (GPN).
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Program jangka panjang pada dasarnya adalah program
umum GPN yang disusun untuk jangka waktu tertentu guna memberi arah bagi
penyusun program jangka pendek (per-periode).
Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka
memelihara, melanjutkan dan mewujudkan cita-cita dan misi organisasi dengan
melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang :
ü Peningkatan
kualitas kebangsaan anggota GPN
ü Peningkatan
dan pengembangan system dan pola pelaksanaan pembinaan anggota GPN
ü Perluasan
keberadaan GPN
ü Peningkatan
dan pengembangan kualitas intelektual dan profesi kader
ü Peningkatan
peran terhadap penegakkan nilai-nilai HAM
ü Mengawal
dan memandu jalannya reformasi Bangsa
ü Peningkatan
peran kritis kaum muda perempuan
ü Peningkatan
dan pengembangan responsibilitas terhadap dinamika internasional.
PROGRAM GERAKAN JANGKA PENDEK
Program Kerja jangka pendek meliputi kurun waktu
selama satu periode organisasi yang pelaksanaanya diatur dan
dipertanggungjawabkan oleh bidang-bidang yang ada dalam tubuh GPN, meliputi:
1. Ketua Umum
o Melaksanakan koordinasi dengan
Bidang-bidang dibawahnya
o Menjalin hubungan yang kondusif dengan
aparatur pemerintahan.
o Melaksanakan controlling terhadap
kinerja kepengurusan.
o Melkasanakan Forum komunikasi Pengurus
(FKP) minimal satu bulan sekali.
2. Bidang Administrasi Kesekretariatan dan
Keprotokoleran (Sekretaris Umum)
ü
Menyempurnakan pedoman administrasi kesekretariatan yang relevan dengan
tuntutan dan perkembangan internal dan eksternal organisasi
ü
Mengusahakan tersedianya secretariat/kantor GPN representatif.
ü
Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat
dokumentasi dan informasi organisasi
ü
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengelolaan kesekretariatan
melalui Up Grading kesekretariatan
ü
Melengkapi sarana dan prasarana kesekretariatan dalam rangka modernisasi
organisasi
ü Membuat
website GPN yang terintegrasi sebagai representasi keberadaan dan aktifitas GPN
didunia maya
3. Bidang Keuangan (Bendahara Umum)
ü Menyusun
sistem penggalangan, pengelolaan dan pengawasan pendanaan organisasi
ü
Mengaktifkan pengelolaan iuran anggota secara modern
ü
Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk
membiayai kegiatan organisasi
ü Menegakkan
tertib administrasi keuangan dan harta benda GPN
ü Menyusun
anggaran rutin dan anggaran kegiatan
4. Bidang Kepemudaan Dan Perluasan Jejaring (KPJ)
ü Melakukan
gerakan kebangsaan dalam pemahaman setiap pemuda Indonesia
ü
Mengusahakan terciptanya kehidupan pemuda yang inovatif
ü Melakukan
distribusi anggota-anggota ke lembaga dan OKP lain dalam rangka
mengimplementasikan misi organisasi
ü Melakukan
distribusi kader ke dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan
ü Berperan
aktif dalam mendinamisir kehidupan dalam rangka meningkatkan kemandirian pemuda
Indonesia
ü Mengadakan
latihan-latihan yang dapat menumbuhkan advokasi pemuda terhadap
persoalan-persoalan kemasyarakatan
ü Membentuk
system jaringan organisasi dan gerakan pemuda
5. Bidang Ekonomi, Politik dan Hukum (EPH)
ü
Melaksanakan kajian terhadap berbagai aspek reformasi pembangunan nasional
dibidang ekonomi, politik dan hukum
ü
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan
pemberdayaan masyarakat (daerah)
ü Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah
ü
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain
dengan pemerintah, lembaga legislative, orsospol, ormas dan lembaga-lembaga
pengembangan kemasyarakatan serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat
mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan
ü
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keutuhan Bangsa dan
Negara Indonesia
6. Bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya
Alam, lingkungan hidup dan HAM (PAPSAL HAM)
ü Melakukan
kajian atas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan
HAM
ü Melakukan
kampanye pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup dan HAM
ü Melakukan
advokasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak benar, pengrusakan
lingkungan hidup dan pelanggaran HAM
ü Melakukan
kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta maupun
lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sumber daya
alam secara benar, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan perlindungan
terhadap HAM
7. Bidang Pendidikan Dan Kesehatan Masyarakat (PKM)
ü Melakukan
kajian atas berbagai aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat
ü Melakukan
penekanan kepada pemerintah agar memprioritaskan pembangunan nasional kepada
investasi sumber daya manusia melalui pengutamaan sector pendidikan pendidikan
dan kesehatan masyarakat
ü Melakukan
advokasi atas permasalahan dibidang pendidikan dan kesehatan
ü Melakukan
kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun
lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pengawalan reformasi sector pendidikan
dan masyarakat
8. Bidang Pemberdayaan Potensi Keperempuanan (PPK)
ü
Mengembangkan kajian-kajian/study keperempuanan
ü Mengadakan
kerjasama dengan berbagai lembaga yang berkewajiban dalam rangka meningkatkan
peran perempuan dalam kehidupan masyarakat
ü Melakukan
advokasi atas isu-isu keperempuanan diseluruh Indonesia
ü
Meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas perempuan GPN
Pati, Februari 2012
Pengurus
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN)
Cabang Kabupaten Pati
HAMIDULLOH IBDA
NUR KHOLIS
Ketua Umum
Sekretaris umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar