ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
BAB I
KEANGGOTAAN, SYARAT, MASA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa GPN adalah pemuda Indonesia yang telah dinyatakan lulus
mengikuti Perkaderan “Tangan Kepal” (TAPAL) I GPN
Pasal 2
Anggota Istimewa
Anggota Istimewa adalah mantan Presiden PB GPN, Ketua Umum Wilayah GPN,
Ketua Umum Cabang GPN, Ketua Umum PK GPN, Ketua Umum Ranting GPN dan sudah
habis masa keanggotaanya.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada GPN yang
penetapanya dilakukan oleh PB GPN.
Pasal 4
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota GPN adalah:
a) Setiap Pemuda Indonesia yang
ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara
tertulis atas kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan/peraturan organisasi lainya.
b) Apabila telah memenuhi syarat
pada pasal 4 ayat (a) dan yang bersangkutan telah lulus perkaderan Tapal I,
maka dinyatakan sah sebagai Anggota Biasa.
Pasal 5
Masa keanggotaan
a) Masa Keanggotaan Biasa
Masa keanggotaan GPN terhitung sejak dinyatakan
lulus perkaderan Tapal I GPN hingga usia 40 tahun.
b) Masa keanggotaan istimewa
Masa keanggotaan istimewa terhitung sejak
berakhirnya masa keanggotaan biasa hingga meninggal dunia.
c) Masa keanggotaan kehormatan
Masa keanggotaan kehormatan terhitung sejak
disahkan oleh Presiden PB GPN hingga meninggal dunia.
Pasal 6
Masa keanggotaan berakhir secara luar biasa
Masa keanggotaan berakhir secara luar biasa karena :
a) Diberhentikan oleh organisasi
b) Mengundurkan diri
Pasal 7
Hak Anggota
a) Anggota Biasa dan Istimewa mempunyai hak suara
dan hak bicara.
b) Anggota Bisa mempunyai hak memilih dan dipilih
c) Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara baik
diminta maupun tidak diminta.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a) Setiap anggota GPN berkewajiban taat dan tunduk
pada AD/ART GPN dan Peraturan organisasi lainya.
b) Setiap anggota GPN berkewajiban menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi
c) Setiap anggota GPN berkewajiban menjalankan
misi organisasi
d) Setiap anggota GPN berkewajiban
membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 9
Sanksi
a) Sanksi adalah peringatan dari organisasi kepada
anggota yang melakukan kesalahan terhadap peraturan-peraturan organisasi, baik
kedalam maupun keluar.
b) Sanksi berbentuk teguran lisan, tertulis,
skorsing dan pemecatan
c) Anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan
pembelaan di forum yang khusus di agendakan untuk itu.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI
KONGRES
Pasal 10
Status
a) Kongres merupakan musyawarah utusan PC, PW dan
PB
b) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
c) Kongres diadakan 4 tahun sekali
d) Kongres dinyatakan sah apabil dihadiri oleh ¾
jumlah peserta
e) Dalam keadaan luar biasa kongres dapat
dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat (c)
f) Kongres luar biasa sebagimana dimaksud pada
ketentuan pasal 10 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PC, ½ Jumlah PW
dan ½ Jumlah fungsionaris PB
Pasal 11
Wewenang
a) Meminta laporan pertanggungjawaban PB
b) Menetapkan AD/ART dan ketentuan organisasi
lainnya
c) Memilih Presiden PB secara langsung
d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PB
e) Menetapkan Program Gerakan Nasional (PGN)
f) Merekomendasikan calon-calon tempat kongres
berikutnya
Pasal 12
Kepesertaan
a) Peserta penuh adalah Presiden PB, Sekretaris
Jenderal PB, Ketua Umum PW, dan Ketua Umum PC
b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PB
(selain Presiden PB dan sekretaris jenderal), sekretaris umum PW, sekretaris
umum PC, dewan penasehat PB, dan undangan lain yang ditetapkan oleh PB
Pasal 13
Hak peserta
a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
b) Peserta peninjau memiliki hak bicara
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 14
Status
a) Muswil merupakan musyawarah utusan PC, PW dan PB
b) Muswil merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
ditingkatan provinsi
c) Muswil diadakan 3 tahun sekali
d) Muswil dinyatakan sah apabila dihadiri ¾ jumlah
peserta
e) Dalam keadaan luar biasa Muswil dapat dilaksanakan
menyimpang dari ketentuan pasal 14 ayat (c)
f) Muswil luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ketentuan pasal 14 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PC, dan ½ Jumlah
fungsionaris PW
Pasal 15
Wewenang
a) Meminta laporan pertanggungjawaban PW
b) Memilih Ketua Umum PW secara
langsung
c) Menetapkan Program Gerakan Wilayah (PGW)
d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PW
Pasal 16
Kepesertaan
a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PB, Ketua
Umum PW, dan Ketua Umum PC setempat
b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PW
(selain Ketua Umum PW), sekretaris umum PC, dewan penasehat PW, dan undangan
lain yang ditetapkan oleh PW
Pasal 17
Hak peserta
a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
b) Peserta peninjau memiliki hak bicara
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 18
Status
a) Muscab merupakan musyawarah utusan PK, PC dan PW
b) Muscab merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
ditingkatan kabupaten/kota
c) Muscab diadakan 3 tahun sekali
d) Muscab dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah
peserta
e) Dalam keadaan luar biasa Muscab dapat
dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 18 ayat (c)
f) Muscab luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ketentuan pasal 18 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PK, dan ½ Jumlah
fungsionaris PC
Pasal 19
Wewenang
a) Meminta laporan pertanggungjawaban PC
b) Memilih Ketua Umum PC secara
langsung
c) Menetapkan Program Gerakan Cabang (PGC)
d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PC
Pasal 20
Kepesertaan
a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PW, Ketua
Umum PC, dan Ketua Umum PK setempat
b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PC
(selain Ketua Umum PC), sekretaris umum PK, dewan penasehat PC, dan undangan
lain yang ditetapkan oleh PC
Pasal 21
Hak peserta
a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
b) Peserta peninjau memiliki hak bicara
MUSYAWARAH KECAMATAN
Pasal 22
Status
a) Muscam merupakan musyawarah utusan PR, PK dan PC
b) Muscam merupakan kekuasaan
tertinggi organisasi ditingkatan kecamatan
c) Muscam diadakan 3 tahun sekali
d) Muscam dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah
peserta
e) Dalam keadaan luar biasa Muscam dapat
dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 22 ayat (c)
f) Muscam luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ketentuan pasal 22 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah PR, dan ½ Jumlah
fungsionaris PK
Pasal 23
Wewenang
a) Meminta laporan pertanggungjawaban PK
b) Memilih Ketua Umum PK secara
langsung
c) Menetapkan Program Gerakan
Kecamatan (PGK)
d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PK
Pasal 24
Kepesertaan
a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PC, Ketua
Umum PK, dan Ketua Umum PR setempat
b) Peserta peninjau adalah seluruh fungsionaris PK
(selain Ketua Umum PK), sekretaris umum PR, dewan penasehat PK, dan undangan
lain yang ditetapkan oleh PK
Pasal 25
Hak peserta
a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
b) Peserta peninjau memiliki hak bicara
MUSYAWARAH RANTING
Pasal 26
Status
a) Musran merupakan musyawarah
anggota dan PR
b) Musran merupakan kekuasaan
tertinggi organisasi ditingkatan kelurahan/desa
c) Musran diadakan 3 tahun sekali
d) Musran dianggap sah apabila dihadiri ¾ jumlah
peserta
e) Dalam keadaan luar biasa Musran dapat
dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 26 ayat (c)
f) Musran luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ketentuan pasal 26 ayat (e) sah dilakukan atas usulan ½ jumlah anggota dan ½
Jumlah fungsionaris PR
Pasal 27
Wewenang
a) Meminta laporan pertanggungjawaban PR
b) Memilih Ketua Umum PR secara
langsung
c) Menetapkan Program Gerakan Ranting (PKR)
d) Menetapkan anggota Dewan Penasehat PR
Pasal 28
Kepesertaan
a) Peserta penuh adalah 1 Orang utusan PK, seluruh
fungsionaris PR dan anggota GPN setempat
b) Peserta peninjau adalah dewan penasehat PR, dan
undangan lain yang ditetapkan oleh PR
Pasal 29
Hak peserta
a) Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
b) Peserta peninjau memiliki hak bicara
STRUKTUR PIMPINAN ORGANISASI
PENGURUS BESAR
Pasal 30
Status
a) Pengurus Besar (PB) adalah badan/instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi.
b) Masa jabatan PB adalah 4 tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar Demisioner
Pasal 31
Komposisi Pengurus Besar
a) Komposisi Pengurus Besar
sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara
Umum.
b) Komposisi Pengurus Besar
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja kepengurusan.
c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Besar
adalah :
1. Telah lulus Tapal III
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Pernah menjadi Fungsionaris PR, PK dan PC atau
PW
4. Tidak menjadi Pengurus Besar untuk periode yang
ketiga kalinya kecuali jabatan Presiden.
5. Mempunyai komitmen terhadap
nilai-nilai organisasi
d) Yang dapat menjadi Presiden Pengurus Besar
adalah :
1. Telah lulus Tapal III
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Sehat secara jasmani maupun rohani
4. Pernah menjadi fungsionaris PR dan Ketua Umum
Cabang atau Ketua Umum Wilayah
5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi
6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi
dari Pengurus Cabang GPN
7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas
yang tinggi terhadap nilai-nilai organisasi
Pasal 32
Tugas dan Wewenang
a) Menggerakan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
b) Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting
yang berhubungan dengan GPN kepada seluruh aparat dan anggota GPN
d) Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan
e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
melalui Kongres
f) Mengadakan Tapal III sekurang-kurangnya 1 kali
dalam periode kepengurusan
g) Mengesahkan Pengurus Wilayah GPN
h) Menetapkan Anggota Kehormatan GPN
i) Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara
langsung terhadap anggota/pengurus.
j) Menetapkan dewan penasehat PB
PENGURUS WILAYAH
Pasal 33
Status
a) Pengurus Wilayah (PW) adalah badan/instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi.
b) Masa jabatan Pengurus Wilayah (PW) adalah 3
tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Wilayah
Demisioner
Pasal 34
Komposisi Pengurus Wilayah
a) Komposisi Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b) Komposisi Pengurus Wilayah
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja kepengurusan.
c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Wilayah
adalah :
1. Telah lulus Tapal II
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Pernah menjadi fungsionaris PR
dan PK atau PC
4. Tidak menjadi Pengurus Wilayah
untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
5. Mempunyai komitmen terhadap
nilai-nilai organisasi
d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Wilayah
adalah :
1. Telah lulus Tapal III
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Sehat secara jasmani maupun rohani
4. Pernah menjadi Ketua Umum PK dan Ketua Umum PC
atau fungsionaris Pengurus Wilayah
5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi
6. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi
dari Pengurus Cabang GPN
7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas
yang tinggi demi memajukan organisasi
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah
Wilayah (Muswil)
b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Wilayah
c) Mengadakan Tapal II sekurang-kurangnya 1 kali
dalam periode kepengurusan
d) Mengadakan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil)
sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan
e) Mengesahkan Pengurus Cabang GPN
f) Mengajukan nama-nama Anggota
Kehormatan kepada PB GPN
g) Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah GPN
h) Menetapkan dewan penasehat PW GPN
PENGURUS CABANG
Pasal 36
Status
a) Pengurus Cabang (PC) adalah badan/instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten.
b) Masa jabatan Pengurus Cabang PC adalah 3 tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PC Demisioner
Pasal 37
Komposisi Pengurus Cabang
a) Komposisi Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b) Komposisi Pengurus Cabang
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja kepengurusan.
c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Cabang
adalah :
1. Telah lulus Tapal II
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Pernah menjadi fungsionaris PR
dan PK
4. Tidak menjadi Pengurus Cabang
untuk periode yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
5. Mempunyai komitmen terhadap
nilai-nilai organisasi
d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Cabang
adalah :
1. Telah lulus Tapal II
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Sehat secara jasmani maupun rohani
4. Pernah menjadi Ketua Umum PR atau
Ketua Umum PK
5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi
6. Ketika mencalonkan diri,
mendapatkan rekomendasi dari PK
7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas
yang tinggi demi memajukan organisasi
Pasal 38
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah
Cabang (Muscab)
b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Cabang
c) Mengadakan Tapal I sekurang-kurangnya 1 kali
dalam periode kepengurusan
d) Mengadakan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan
e) Mengesahkan Pengurus Kecamatan GPN
f) Mengajukan nama-nama Anggota
Kehormatan kepada PB GPN
g) Menyelenggarakan Musyawarah Cabang GPN
h) Menetapkan dewan penasehat PW GPN
PENGURUS KECAMATAN
Pasal 39
Status
a) Pengurus Kecamatan (PK) adalah badan/instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan.
b) Masa jabatan PKadalah 3 tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PK Demisioner
Pasal 40
Komposisi Pengurus Kecamatan
a) Komposisi Pengurus kecamatan
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b) Komposisi Pengurus kecamatan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja kepengurusan.
c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus
Kecamatan adalah :
1. Telah lulus Tapal I
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Pernah menjadi fungsionaris PR
4. Tidak menjadi Pengurus Ranting untuk periode
yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
5. Mempunyai komitmen terhadap
nilai-nilai organisasi
d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Kecamatan
adalah :
1. Telah lulus Tapal I
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Sehat secara jasmani maupun rohani
4. Pernah menjadi Ketua Umum PR
5. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi
6. Ketika mencalonkan diri,
mendapatkan rekomendasi dari PR
7. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas
yang tinggi demi memajukan organisasi
Pasal 41
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah
Kecamatan (Muscam)
b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Muscam
c) Mengadakan Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimtan)
sekurang-kurangnya 1 kali dalam periode kepengurusan
d) Mengesahkan Pengurus Ranting GPN
e) Menyelenggarakan Muscam GPN
f) Menetapkan dewan penasehat PK GPN
PENGURUS RANTING
Pasal 42
Status
a) Pengurus Ranting (PR) adalah badan/instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kelurahan/desa
b) Masa jabatan PRadalah 3 tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PR Demisioner
Pasal 43
Komposisi Pengurus Ranting
a) Komposisi Pengurus Ranting
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b) Komposisi Pengurus Ranting
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja kepengurusan.
c) Yang dapat menjadi fungsionaris Pengurus Ranting
adalah :
1. Anggota biasa GPN
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Tidak menjadi Pengurus Ranting untuk periode
yang ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
4. Mempunyai komitmen terhadap
nilai-nilai organisasi
d) Yang dapat menjadi Ketua Umum Pengurus Ranting
adalah :
1. Anggota biasa GPN
2. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Sehat secara jasmani maupun rohani
4. Mempunyai komitmen untuk memajukan organisasi
5. Mempunyai kapabilitas, integritas dan loyalitas
yang tinggi demi memajukan organisasi
Pasal 44
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musayawarah
Ranting (Musran)
b) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Musran
c) Mengadakan Rapat Anggota (RA) sekurang-kurangnya
1 kali dalam periode kepengurusan
d) Menyelenggarakan Musran GPN
e) Menetapkan dewan penasehat PR GPN
BAB III
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PENASEHAT PB
Pasal 45
Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan
a) DP PB adalah dewan penasehat GPN
ditingkatan PB
b) DP PB berfungsi sebagai dewan
pengawas dan konsultasi PB dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan
organisasi
c) Anggota DP PB berjumlah 9 orang
dengan 1 ketua merangkap anggota
d) Kriteria Anggota DP PB adalah
Negarawan, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai komitmen
terhadap GPN
e) Masa keanggotaan DP PB
menyesuaikan masa kepengurusan PB
Pasal 46
Tugas dan wewenang DP PB
a. Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain
organisasi ditingkat PB
b. Membantu kelancaran PB dalam menjalankan misi
organisasi
c. Memberikan nasehat atau pendapat kepada PB baik
diminta ataupun tidak
d. Menyampaikan kinerjanya pada saat kongres
DEWAN PENASEHAT PW
Pasal 47
Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan
a) DP PW adalah dewan penasehat GPN
ditingkatan PW
b) DP PW berfungsi sebagai dewan
pengawas dan konsultasi PW dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan
organisasi
c) Anggota DP PW berjumlah 7 orang
dengan 1 ketua merangkap anggota
d) Kriteria Anggota DP PW adalah
tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai
komitmen terhadap GPN
e) Masa keanggotaan DP PW
menyesuaikan masa kepengurusan PW
Pasal 48
Tugas dan wewenang DP PW
a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain
organisasi ditingkat PW
b) Membantu kelancaran PW dalam menjalankan misi organisasi
c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PW baik
diminta ataupun tidak
d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muswil
DEWAN PENASEHAT PC
Pasal 49
Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan
a) DP PC adalah dewan penasehat GPN
ditingkatan PC
b) DP PC berfungsi sebagai dewan
pengawas dan konsultasi PC dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan
organisasi
c) Anggota DP PC berjumlah 5 orang
dengan 1 ketua merangkap anggota
d) Kriteria Anggota DP PC adalah
tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai
komitmen terhadap GPN
e) Masa keanggotaan DP PC
menyesuaikan masa kepengurusan PC
Pasal 50
Tugas dan wewenang DP PC
a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain
organisasi ditingkat PC
b) Membantu kelancaran PCdalam menjalankan misi
organisasi
c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PC baik
diminta ataupun tidak
d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muscab
DEWAN PENASEHAT PK
Pasal 51
Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan
a) DP PK adalah dewan penasehat GPN
ditingkatan PK
b) DP PK berfungsi sebagai dewan
pengawas dan konsultasi PK dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan
organisasi
c) Anggota DP PK berjumlah 3 orang
dengan 1 ketua merangkap anggota
d) Kriteria Anggota DP PK adalah
tokoh masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai
komitmen terhadap GPN
e) Masa keanggotaan DP PKmenyesuaikan masa
kepengurusan PK
Pasal 52
Tugas dan wewenang DP PK
a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain
organisasi ditingkat PK
b) Membantu kelancaran PK dalam menjalankan misi
organisasi
c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PK baik
diminta ataupun tidak
d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Muscam
DEWAN PENASEHAT PR
Pasal 53
Status, fungsi, keanggotaan dan masa jabatan
a) DP PR adalah dewan penasehat GPN ditingkatan PR
b) DP PR berfungsi sebagai dewan
pengawas dan konsultasi PR dalam menjalankan segala peraturan dan ketentuan
organisasi
c) Anggota DP PR berjumlah 3 orang
dengan 1 ketua merangkap anggota
d) Kriteria Anggota DP PR adalah tokoh
masyarakat, sejarawan, militer, akademisi, maupun alumni yang mempunyai
komitmen terhadap GPN
e) Masa keanggotaan DP PR menyesuaikan masa
kepengurusan PR
Pasal 54
Tugas dan wewenang DP PR
a) Menjaga tegaknya AD/ART dan ketentuan lain
organisasi ditingkat PR
b) Membantu kelancaran PR dalam menjalankan misi
organisasi
c) Memberikan nasehat atau pendapat kepada PR baik
diminta ataupun tidak
d) Menyampaikan kinerjanya pada saat Musran
BAB IV
KEKAYAAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 55
a) Yang dimaksud dengan sah adalah bahwa kekayaan
dan kepemilikkan organisasi didapat dengan cara tidak melanggar ketentuan hukum
yang berlaku, norma sosial, maupun etika.
b) Yang dimaksud dengan transparan adalah bahwa
kekayaan dan kepemilikkan organisasi didapat dan dipergunakan secara transparan
atau keterbukaan.
c) Yang dimaksud dengan tanggungjawab adalah bahwa
kekayaan dan kepemilikkan organisasi dimanfaatkan dengan penuh tanggungjawab,
baik di internal maupun eksternal organisasi.
d) Yang dimaksud dengan efektif dan efesien adalah
bahwa kekayaan dan kepemilikkan organisasi dipergunakan secara berdaya guna
(tepat bermanfaat) dan berhasil guna (hemat).
e) Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa
kekayaan dan kepemilikkan organisasi diperoleh dan digunakan dengan tetap menjaga
keharmonisan dengan berbagai pihak yang menjadi mitra organisasi.
BAB VI
ALUMNI
a) Alumni GPN adalah anggota GPN yang telah habis
masa keanggotaannya
b) GPN dengan alumni GPN memiliki
hubungan kesejarahan dan emosional
c) Alumni GPN mempunyai tanggung
jawab terhadap pencapaian tujuan GPN dan bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan GPN
BAB VII
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 56
Lagu, Lambang Dan Atribut Organisasi diatur dengan ketentuan tersendiri
yang ditetapkan oleh PB GPN
BAB VIII
PERKADERAN
Pasal 57
Panduan terhadap pelaksanaan perkaderan organisasi diatur dengan ketentuan
tersendiri yang ditetapkan oleh PB GPN
BAB IX
ADMINISTRASI, KESEKRETARIATAN DAN KEPROTOKOLERAN
Pasal 58
Panduan organisasi tentang pelaksananaan administrasi dan kesekretariatan
diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh PB GPN
BAB X
PERUBAHAN ART
Pasal 59
Perubahan ART
a) Perubahan ART sementara hanya bisa dilakukan
oleh PB, dan untuk selanjutnya oleh kongres serta untuk seterusnya
b) Perubahan ART yang dilakukan oleh PB
sekurang-kurangnya di setujui oleh ¾ fungsionaris PB
c) Perubahan yang dilakukan oleh
kongres sekurang-kurangnya di setujui oleh ¾ peserta kongres
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 60
a) PB GPN berkewajiban untuk sesegera mungkin menyusun
aturan tambahan sebagaimana dimaksud pasal 60 ART serta ketentuan dan peraturan
lain organisasi dan untuk secepatnya disosialisasikan keseluruh tingkatan
pimpinan di organisasi
b) Seluruh Pimpinan GPN disemua tingkatan
berkewajiban untuk mensosialisasikan AD/ART ini kepada anggota.
Ditetapkan Di Kota Kediri
Pada tanggal, 18 Maret 2008
PENGURUS BESAR
GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
(PB GPN) PERIODE 2008-2012
PRESIDEN,
VERRY ACHMAD
NIG: 0006.01.0001
|
SEKRETARIS JENDERAL,
DOMINIKUS BT KODA
NIG: 0006.01.0002
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar