Kamis, 07 Maret 2013

Anggaran Dasar (AD) GPN



ANGGARAN DASAR GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
PEMBUKAAN
Kemerdekaan Bangsa Indonesia saat ini sudah berjalan lebih dari 62 tahun. Kemerdekaan yang mana merupakan hasil perjuangan panjang segenap masyarakat Indonesia. Pengorbanan materi, cucuran keringat hingga tumpahan darah pemuda-pemudi terbaik Bangsa Indonesia selalu mewarnainya. Pemuda-pemudi Bangsa Indonesia yang beragam latar belakang Agama, suku, golongan dan keyakinan. Pemuda-pemudi Indonesia yang hanya mempunyai satu tujuan pasti, yakni kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Dalam masa kemerdekaan ini pemuda pemudi Indonesia dituntut segala daya upayanya untuk mengisi masa kemerdekaan ini dengan penuh semangat perjuangan, tanggung jawab, persaudaraan, persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai perbedaan yang mengayakan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka perjuangan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemuda pemudi Indonesia yang menyadari dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab akan hak, tanggung jawab, peran serta fungsinya terhadap keberlangsungan Bangsa Indonesia dan dalam rangka mengangkat harkat martabat Bangsa di mata Internasional, maka dengan semangat bersatu mempersatukan, bergerak menggerakkan, berjuang memperjuangkan, kami pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2006 memproklamirkan diri dalam organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Nusantara dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Nusantara, disingkat GPN
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
GPN didirikan pada tanggal 28 Oktober 2006 di Kota Kediri untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Pengurus Besar GPN
BAB II AZAS
Pasal 3
Azas
GPN berazaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membentuk pemuda Indonesia yang nasionalis, religius dan menjunjung tinggi pluralitas, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pasal 5
Usaha
a) Membina persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;
b) Mendayagunakan segala bentuk potensi pemuda Indonesia;
c) Mempelopori gerakan nasionalisme dan patriotisme;
d) Aktif dalam segala aktifitas yang menunjang kebutuhan lokal dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat; dan
e) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf a s/d d dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
GPN bersifat terbuka dan multikulturalisme
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
GPN adalah organisasi Pemuda Indonesia
Pasal 8
Fungsi
GPN berfungsi sebagai organisasi persaudaraan
Pasal 9
Peran
GPN berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a) Yang dapat menjadi anggota GPN adalah Pemuda Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang GPN, Pengurus Wilayah GPN dan Pengurus Besar GPN
b) Anggota GPN terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Istimewa
3. Anggota Kehormatan
c) Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota biasa dan anggota istimewa yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabaranya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan sementara berada di tangan PB GPN, hingga Kongres yang pertama dan untuk seterusnya kekuasaan dipegang oleh Kongres, Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyarawarah Cabang (Muscab), Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan Musyawarah Ranting (Musran).
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh :
a) Ditingkatan Pusat oleh Pengurus Besar GPN disingkat PB GPN
b) Ditingkatan Provinsi oleh Pengurus Wilayah GPN disingkat PW GPN
c) Ditingkatan Kabupaten/kota oleh Pengurus Cabang GPN disingkat PC GPN
d) Ditingkatan Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan GPN disingkat PK GPN
e) Ditingkatan Kelurahan/desa oleh Pengurus Ranting GPN disingkat PR GPN
Pasal 14
Dewan Penasehat
a) Ditingkat Pengurus Besar GPN dibentuk Dewan Penasehat PB GPN
b) Ditingkat Pengurus Wilayah GPN dibentuk Dewan Penasehat PW GPN
c) Ditingkat Pengurus Cabang GPN dibentuk Dewan Penasehat PC GPN
d) Ditingkat Pengurus Kecamatan GPN dibentuk Dewan Penasehat PK GPN
e) Ditingkat Pengurus Ranting GPN dibentuk Dewan Penasehat PR GPN
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 15
Kekayaan dan Kepemilikan
a) Kekayaan dan Kepemilikan GPN dikelola dengan prinsip sah, transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkelanjutan
b) Kekayaan dan Kepemilikan GPN diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan pemerintah, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
a) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.
b) Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.
c) Kekayaan dan Kepemilikan GPN sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar
a) Penjabaran Pasal 10 tentang keanggotaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b) Penjabaran Pasal 11 tentang kedaulatan organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
c) Penjabaran Pasal 12 tentang struktur organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
d) Penjabaran Pasal 14 tentang dewan penasehat organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
e) Penjabaran pasal 3 tentang azas, pasal 5 tentang usaha, pasal 6 tentang sifat, pasal 7 status, pasal 8 fungsi dan pasal 9 tentang peran organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Program Gerakan Nasional (PGN)
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaranya akan dimuat dalam Peraturan dan Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar GPN
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar GPN untuk pertama kalinya ditetapkan oleh PB GPN pada tanggal 18 Maret 2008 di Kota Kediri
Ditetapkan Di Kota Kediri
Pada tanggal, 18 Maret 2008
PENGURUS BESAR
GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
(PB GPN) PERIODE 2008-2012

PRESIDEN,
VERRY ACHMAD
NIG.0006.01.0001
SEKRETARIS JENDERAL,
DOMINIKUS BT KODA
NIG.0006.01.0002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar