ANGGARAN DASAR GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
PEMBUKAAN
Kemerdekaan Bangsa Indonesia saat ini sudah berjalan lebih dari 62 tahun.
Kemerdekaan yang mana merupakan hasil perjuangan panjang segenap masyarakat
Indonesia. Pengorbanan materi, cucuran keringat hingga tumpahan darah
pemuda-pemudi terbaik Bangsa Indonesia selalu mewarnainya. Pemuda-pemudi Bangsa
Indonesia yang beragam latar belakang Agama, suku, golongan dan keyakinan.
Pemuda-pemudi Indonesia yang hanya mempunyai satu tujuan pasti, yakni
kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Dalam masa kemerdekaan ini pemuda pemudi Indonesia dituntut segala daya
upayanya untuk mengisi masa kemerdekaan ini dengan penuh semangat perjuangan,
tanggung jawab, persaudaraan, persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai
perbedaan yang mengayakan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dalam rangka perjuangan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pemuda pemudi Indonesia yang menyadari dengan seksama dan penuh rasa tanggung
jawab akan hak, tanggung jawab, peran serta fungsinya terhadap keberlangsungan
Bangsa Indonesia dan dalam rangka mengangkat harkat martabat Bangsa di mata
Internasional, maka dengan semangat bersatu mempersatukan, bergerak
menggerakkan, berjuang memperjuangkan, kami pemuda Indonesia pada tanggal 28
Oktober 2006 memproklamirkan diri dalam organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda
Nusantara dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Nusantara, disingkat GPN
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
GPN didirikan pada tanggal 28 Oktober 2006 di Kota Kediri untuk waktu yang
tidak ditentukan dan berkedudukan di Pengurus Besar GPN
BAB II AZAS
Pasal 3
Azas
GPN berazaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membentuk pemuda Indonesia yang nasionalis, religius dan menjunjung tinggi
pluralitas, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pasal 5
Usaha
a) Membina persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;
b) Mendayagunakan segala bentuk potensi pemuda
Indonesia;
c) Mempelopori gerakan nasionalisme
dan patriotisme;
d) Aktif dalam segala aktifitas yang
menunjang kebutuhan lokal dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat; dan
e) Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan huruf a s/d d dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran
organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
GPN bersifat terbuka dan multikulturalisme
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
GPN adalah organisasi Pemuda Indonesia
Pasal 8
Fungsi
GPN berfungsi sebagai organisasi persaudaraan
Pasal 9
Peran
GPN berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a) Yang dapat menjadi anggota GPN adalah Pemuda
Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang GPN, Pengurus Wilayah GPN
dan Pengurus Besar GPN
b) Anggota GPN terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Istimewa
3. Anggota Kehormatan
c) Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota biasa dan anggota istimewa
yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabaranya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan sementara berada di tangan PB GPN, hingga Kongres yang pertama
dan untuk seterusnya kekuasaan dipegang oleh Kongres, Musyawarah Wilayah
(Muswil), Musyarawarah Cabang (Muscab), Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan
Musyawarah Ranting (Musran).
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh :
a) Ditingkatan Pusat oleh Pengurus Besar GPN
disingkat PB GPN
b) Ditingkatan Provinsi oleh Pengurus Wilayah GPN
disingkat PW GPN
c) Ditingkatan Kabupaten/kota oleh Pengurus Cabang
GPN disingkat PC GPN
d) Ditingkatan Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan
GPN disingkat PK GPN
e) Ditingkatan Kelurahan/desa oleh Pengurus Ranting
GPN disingkat PR GPN
Pasal 14
Dewan Penasehat
a) Ditingkat Pengurus Besar GPN dibentuk Dewan
Penasehat PB GPN
b) Ditingkat Pengurus Wilayah GPN dibentuk Dewan Penasehat
PW GPN
c) Ditingkat Pengurus Cabang GPN dibentuk Dewan
Penasehat PC GPN
d) Ditingkat Pengurus Kecamatan GPN dibentuk Dewan
Penasehat PK GPN
e) Ditingkat Pengurus Ranting GPN dibentuk Dewan
Penasehat PR GPN
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 15
Kekayaan dan Kepemilikan
a) Kekayaan dan Kepemilikan GPN
dikelola dengan prinsip sah, transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien
dan berkelanjutan
b) Kekayaan dan Kepemilikan GPN
diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan
pemerintah, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
a) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada
Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.
b) Pembubaran organisasi hanya dapat
ditetapkan di Kongres atau Kongres luar biasa yang hanya ditunjuk untuk itu.
c) Kekayaan dan Kepemilikan GPN
sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar
a) Penjabaran Pasal 10 tentang keanggotaan
organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b) Penjabaran Pasal 11 tentang kedaulatan
organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
c) Penjabaran Pasal 12 tentang
struktur organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
d) Penjabaran Pasal 14 tentang dewan penasehat
organisasi dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
e) Penjabaran pasal 3 tentang azas, pasal 5 tentang
usaha, pasal 6 tentang sifat, pasal 7 status, pasal 8 fungsi dan pasal 9
tentang peran organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Program Gerakan
Nasional (PGN)
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaranya akan dimuat
dalam Peraturan dan Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar GPN
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar GPN untuk pertama kalinya ditetapkan oleh PB GPN
pada tanggal 18 Maret 2008 di Kota Kediri
Ditetapkan Di Kota Kediri
Pada tanggal, 18 Maret 2008
PENGURUS BESAR
GERAKAN PEMUDA NUSANTARA
(PB GPN) PERIODE 2008-2012
PRESIDEN,
VERRY ACHMAD
NIG.0006.01.0001
|
SEKRETARIS JENDERAL,
DOMINIKUS BT KODA
NIG.0006.01.0002
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar